Minggu, 03 Juni 2012

Liverpool_Inggris

Gary Cahill Dicoret, Martin Kelly Dipanggil

Pelatih Roy Hodgson mencoret Gary Cahill dari skuat Inggris menyusul cedera retak tulang rahang yang dialami defender Chelsea itu dalam laga melawan Belgia.

Sebagai gantinya, Hodgson memanggil Martin Kelly -- pemain belakang Liverpool. Inggris telah menginformasikan pencoretan Cahill dan pemanggilan Kelly kepada UEFA.

Cahill mengalami cedera saat didorong ke gawang Joe Hart pada babak pertama laga Inggris-Belgia. Three Lions menang 1-0 dalam laga ini.

Ia segera menjalani pemeriksaan Sinar X dua kali. Hodgson menunggu hasil pemeriksaan dengan cemas. Ia khawatir cedera Cahill serius. Kekhawatiran Hodgson terbukti.

Hodgson segera meminta asistennya memanggil Martin Kelly. Padahal, pers Inggris sempat berspekulasi Rio Ferdinand yang akan dipanggil jika Cahill benar-benar tidak bisa berangkat.

Kelly dimainkan Hodgson ketika Three Lions melakukan perjalanan ke Norwegia. Ia membuat debutnya dengan timnas Inggris sebagai pemain pengganti dalam laga itu.

Hasil pemeriksaan Sinar X memperlihatkan Cahill mengalami dua retak tolang rahang. Tim dokter Three Lions segera mengontak tim dokter Chelsea, untuk menangani cedera mantan pemain belakang Bolton Wanderers ini.

John Terry juga menjalani pemeriksaan. Hasilnya, rekan setim Cahill itu tidak mengalami cedera serius, dan telah bisa kembali berlatih.

Cedera Cahill merupakan pukulan serius bagi Inggris. Hodgson kini kesulitan menata ulang lini belakangnya.
Ikuti perkembangan terkini Euro 2012 di GOAL.com Indonesia. Dapatkan semua berita Piala Eropa, lengkap dengan jadwal, hasil, dan klasemen Euro 2012.

Menaklukkan Cowok Playboy

6 Tips Ampuh Menaklukan Cowok Playboy@iniunik - INIUNIK.WEB.ID Playboy identik dengan sebutan untuk seorang laki-laki yang gemar gonta-ganti pacar. Physically, biasanya berwajah tampan, berkulit bersih dan bertubuh atletis. Namun dalam perkembangannya, playboy tidak harus berhubungan dengan hal-hal fisik. Kadang mereka "berpenampakan" standar dan pendiam, namun dibalik itu, playboy jenis ini mempunyai kekuatan dan daya tarik lain, misalnya pada tutur katanya, kemampuannya atau pun materi . Pesonanya kadang membuat kaum hawa ingin selalu berdekatan dengannya atau mungkin ingin menjadi pacarnya. Untuk itu, Anda membutuhkan "bekal" agar dapat memiliki pacar playboy. Berikut ini 6 Tips ampuh menaklukkan playboy:


6 Tips Ampuh Menaklukan Cowok Playboy - www.iniunik.web.id

1. Siap-Siap Hati & Telinga Panas

Reputasi cowok playboy cenderung buruk, tidak jarang dicap sebagai penjahat wanita. Mereka sering kali memberikan harapan palsu kepada cewek-cewek. Tidak heran kalau banyak cewek yang patah hati dibuatnya. Selain itu sudah merupakan karakternya, bahwa semua playboy memang selalu baik hampir kepada semua cewek. Tidak perlu langsung emosi ketika si dia memberi potongan kue pertama ultahnya kepada cewek lain. Si dia belum tentu menganggap Anda istemewa walaupun sudah beberapa kali jalan bareng. Anda juga harus bersiap menjadi bahan gunjingan. Karena seringnya, cewek-cewek yang dekat denganya ikut terimbas sial dan dianggap koleksinya. Untuk yang satu ini lihat sisi positifnya, yaitu Anda bisa ikut terkenal. Manfaatkan kondisi tersebut untuk memperluas jaringan Anda.

2. Supel

Salah satu ciri utama cowok playboy adalah pintar bergaul. Sepertinya dia mengenal dan dikenal berbegai kalangan, mulai dari pelayan kafe, kaum eksekutif sampai pejabat perusahaan. Makanya tidak heran, cowok playboy biasanya termasuk cowok supel. Tidak jarang pula dia termasuk yang populer di berbagai komunitas, terlebih di lingkungan dia beraktifitas. Untuk itu jangan sampai kalah supel dibandingkan dengan cowok Anda tersebut. Jalin pertemanan seluas-luasnya dan sudah bukan saatnya lagi pilih-pilih teman. Dengan menjadi miss popular, tanpa perlu mencari perhatiannya, dia pasti akan penasaran untuk mengenal Anda. Saat dia mengajak Anda untuk berkenalan, artinya misi penaklukan Anda sudah selangkah lebih maju. Perlu Anda ingat bahwa kalau sudah berkenalan, tidak perlu terlalu sering berada di sekitarnya. Bisa-bisa Anda dianggap penguntit dan dia justru bisa "ketakutan". Lebih baik cari saja bahan obrolan yang disukainya. Siapa tahu ternyata dia dan Anda punya hobi yang sama, misalnya pecandu film-film anime. Sebanyak apapun cewek-cewek di sekitarnya, cowok pasti akan lebih tertarik kepada cewek yang "nyambung" obrolannya.

3. Butuh Tantangan

Sifat lain cowok playboy pada umumnya adalah suka tantangan dalam menaklukan cewek. Dalam pikirannya, tidak ada cewek yang tidak bisa diluluhkan hatinya. Kalau sudah mengincar satu cewek, dia bakal rela melakukan apapun untuk mendapatkannya. Mengejar dan dikejar cewek adalah sesuatu yang biasa buat dia. Dia juga terbiasa menghadapi berbagai tipe cewek dan punya rencana A-Z untuk menarik perhatian cewek. Satu trik untuk menghadapi cowok seperti ini adalah dengan balik menantangnya. Buat dia penasaran dengan sikap tarik-ulur Anda. Dengan membuatnya penasaarn, Anda bisa mengecek sejauh mana dia tertarik pada Anda.

4. Hati-Hati Rayuan Maut

Modal playboy ternyata tidak hanya penampilan fisik dan materi namun juga kata-kata manisnya, rencana-rencana romantis dan perhatian-perhatian mereka. Makanya sangat penting untuk Anda perhatikan ketika dia mulai membombardir rayuanmaut atau kiriman coklatnya, jangan sampai membuat Anda terbuai dan melupakan kualitas yang Anda inginkan darinya. Tapi bukan berarti langsung anti dan memasang "pertahanan", lebih baik nikmati saja. Saat dia memuji, angap saja dia penggemar berat Anda. Terpesona boleh saja, apalagi cowok playboy memang didesain untuk berhasil mempesona kaum hawa.

5. Jago Bohong

Parahnya, selain mampu mempesonakan dengan perhatian-perhatiannya, biasanya mereka juga menguasai ilmu berkelit tingkat tinggi. Ilmu ini biasanya digunakan agar mereka dapat aman jalan dengan cewek yang lain tanpa menimbulkan rasa curiga. Soalnya, kalau mereka ketahuan selingkuh bisa menjatuhkan reputasinya sebagai cowk penuh perhatian. Jadi tidakperlu heran kalau dia beberapa kali membatalkan janji karena harus mengantar adiknya ke dokter gigi-lah, mobil yang tiba-tiba ngadatlah atau menjemputmamanya arisan. Dan jangan kaget kalau pada saat yang sama salah seorang teman bilang kepada Anda kalau si dia terlihat sedang jalan di mall dengan cewek lain. Kalau berniat membongkar kebohongannya, ikuti saja permainannya. Si dia mengaku sakit? Tawarkan diri untuk membeli makanan dan mengantarkannya ke rumah. Tidak jadi kencan karena mobil mogok? Bilang saja Anda tidak keberatan pakai angkutan umum atau taksi. Dari sini bisa terlihat sejauh mana kejujurannya. Kalau ketahuan belangnya, lebih baik "singkirkan" saja, sebelum makan hati.

6. Takut Komitmen

Ini merupakan satu tantangan berat untuk menaklukan si playboy: takut komitmen ! Playboy selalu ingin menikmati kebebasan. Buat si dia, kalau bisa menikmati hubungan dengan banyak cewek, kenapa harus stuck dengan satu cewek saja? Menikah dan berkeluarga adalah rencana jangka panjang yang jauh dari pikirannya. Makanya jagan berharap bisa segera memperkenalkansi dia dengan keluarga besar Anda karena bisa-bisa dia justru kabur. Saai ini mungkin si dia masih ingin bebas menikmati hidup sebagai seorang lajang. Tapi suatu saat nanti si dia pasti akan mulai mencari hubungan tetap. Kuncinya : Bersabar

Perawatan Rambut Kering

7 tips merawat rambut kering atau rusak

April 19, 2012 by , under Artikel.

rambut kering dan rusak
Rambut jelek tidak sengaja merusak hari Anda, mereka berusaha untuk mengatakan sesuatu. Rambut Anda sebenarnya cerdas, jika anda bisa mengamatinya. Ini memberitahu Anda apa yang dibutuhkan. Jadi apa yang rambut Anda mencoba untuk memberitahu Anda ketika berakhir terlihat seperti kering dan kaku seperti sapu? Hal ini memberitahu Anda untuk berhenti melakukan apapun yang menyebabkan kering dan menemukan kondisioner yang akan membantu mengganti beberapa minyak alami yang telah mengering. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda untuk meminimalkan kerusakan tersebut.
1. Diet Minyak
seseorang yg melakukan diet rendah lemak mungkin tidak mendapatkan cukup minyak di tubuh mereka – jika demikian, maka kulit kepala dan rambut pun demikian. Tapi tentu saja, Anda tidak ingin menambahkan resiko pada jantung anda, lemak yang memproduksi minyak dalam diet Anda akan membuat rambut anda sehat. Tambahan diet rendah lemak dengan sedikit minyak zaitun untuk jantung sehat per hari. Cobalah memasukkan minyak ke dalam saus salad, atau di atas roti.
2. Hindari blow pengering rambut yang berlebihan
Orang-orang dengan rambut kering harus menghindari menggunakan hairdryer. Bila rambut Anda basah, biarkan kering secara alami. Itu lebih baik bagi kesehatan secara keseluruhan rambut Anda. Jika Anda harus menggunakan hairdryer untuk memblow rambut anda, gunakan kondisioner semprot sementara pada saat menggunakan hairdryer untuk melindunginya dari kerusakan.
3. Gunakan Condisioner
Setelah setiap mencuci rambut Anda, disarankan untuk menggunakan kondisioner khusus yg di formulasikan untuk rambut kering. Conditioners mengganti atau melindungi minyak alami yang sering hilang dari rambut. menggunakan kondisioner setelah mencuci akan membantu Anda untuk melumasi rambut kering anda.
4. Gunakan Shampoo yg Mild
Ketika mencuci rambut, gunakan sampo lembut seperti sampo bayi. Menggunakan sampo ringan adalah ide yang baik karena tidak akan mengupas terlalu banyak minyak pelindung rambut Anda.
5. Di Minyaki
Untuk kasus rambut kering dan kulit kepala kering, cara kuno dengan meminyaki rambut anda dengan minyak jarak memberikan solusi yang efektif. Jika Anda memiliki kulit kepala kering, gunakan minyak jarak dengan mengambil sedikit untuk di hangatkan sampai terasa hangat saat disentuh. Lalu pijat ke kulit kepala Anda. Jika ujung rambut Anda kering, tetapi tidak kulit kepala Anda, disarankan untuk menerapkan sampai ke ujung rambut Anda. Biarkan selama 10 sampai 15 menit dan kemudian bilas rambut dengan sampo.
6. Bilas Segera
Setelah berenang di laut atau kolam renang, bilas rambut Anda segera untuk menyingkirkan garam atau klorin. Bagi siapa saja yang sering berenang harus yakin untuk mencuci klorin atau garam dari rambut mereka sesegera mungkin, karena dapat melakukan beberapa kerusakan pada rambut Anda dari waktu ke waktu.
7. Cuci setiap 2 hari sekali
Jika Anda memiliki masalah rambut kering, rambut Anda perlu libur sehari untuk tidak di cuci. Rambut yg secara Konstan di cuci dengan sampo yang keras akan melucuti minyak alami. Dengan mencuci setiap 2 hari sekali, Anda masih mendapatkan rambut yg cukup bersih, dan dengan jadwal ini membantu rambut Anda untuk tidak kering.

Lirik Lagu Price Tag_Jessie J


Price Tag- Jessie J
Seems like everybody’s got a price
I wonder how they sleep at night
When the sale comes first and the truth comes second
Just stop for a minute and smile

Why is everybody so serious?
Acting so damn mysterious
You got your shades on your eyes and your heels so high
That you can’t even have a good time

Everybody look to their left
Everybody look to their right
Can you feel that? Yeah
We’ll pay them with love tonight

It’s not about the money, money, money
We don’t need your money, money, money
We just wanna make the world dance
Forget about the price tag

Ain’t about the cha-ching, cha-ching
Ain’t about the ba-bling, ba-bling
Wanna make the world dance
Forget about the price tag

We need to take it back in time
When music made us all unite
And it wasn’t low blows and video hoes
Am I the only one gettin’ tired?

Why is everybody so obsessed?
Money can’t buy us happiness
Can we all slow down and enjoy right now
Guarantee we’ll be feelin’ alright

Everybody look to their left
Everybody look to their right
Can you feel that? Yeah
We’ll pay them with love tonight

It’s not about the money, money, money
We don’t need your money, money, money
We just wanna make the world dance
Forget about the price tag

Ain’t about the cha-ching, cha-ching
Ain’t about the ba-bling, ba-bling
Wanna make the world dance
Forget about the price tag

Yeah, yeah, well, keep the price tag and take the cash back
Just give me six strings and a half stack
And you can keep the cars, leave me the garage
And all I, yes, all I need are keys and guitars

And guess what, in 30 seconds I’m leaving to Mars
Yes, we leaving across these undefeatable odds
It’s like this man, you can’t put a price on life
We do this for the love, so we fight and sacrifice every night

So we ain’t gon’ stumble and fall, never
Waiting to see, a sign of defeat, uh uh
So we gon’ keep everyone moving their feet
So bring back the beat and then everybody sing, it’s not about

It’s not about the money, money, money
We don’t need your money, money, money
We just wanna make the world dance
Forget about the price tag

Ain’t about the cha-ching, cha-ching
Ain’t about the ba-bling, ba-bling
Wanna make the world dance
Forget about the price tag

It’s not about the money, money, money
We don’t need your money, money, money
We just wanna make the world dance
Forget about the price tag

Ain’t about the cha-ching, cha-ching
Ain’t about the ba-bling, ba-bling
Wanna make the world dance
Forget about the price tag

Yeah, yeah
Oh, forget about the price tag

Jumat, 01 Juni 2012

Persahabatan

KATA-KATA BIJAK TENTANG PERSAHABATAN SEJATI

Kumpulan Kata-Kata Mutiara Persahabatan ini berisi tentang kata-kata bijak yang berisi tentang sebuah persahabatan baik itu pengalaman yang indah bersama sahabat maupun pengalaman yang buruk tentang sebuah persahabatan.
Mempunyai sahabat dalam kehidupan adalah sesuatu yang sangat menyenangkan. Bagaimana tidak, dia selalu bersama kita baik itu kala kita dalam suka maupun duka.  Mempunyai seorang sahabat sejati merupakan impian setiap manusia dalam bergaul dengan sesamanya. Seorang sahabat sejati adalah seorang sahabat yang tidak hanya ada saat dia membutuhkan kita, tapi dia juga selalu ada saat kita membutuhkan dia.
Mempunyai seorang sahabat, kadang kala kita ingin mengungkapkan beberapa kata untuk mengungkapkan bagaimana rasanya mempunyai seorang sahabat seperti dia. Di bawah ini saya akan memberikan kepada teman-teman semua kumpulan kata-kata mutiara tentang sahabat terbaru.


sumber : azamku.com

Senin, 21 Mei 2012

IBUKU TERSAYANG

Ibu adalah sosok wanita yang begitu berarti dalam hidupku. Beliau slalu bersabar dalam menghadapi anak sepertiku. aku slalu enggan untuk disuruh oleh ibu, aku slalu bermalas-malasan dalam mengerjakan pekerjaan rumah. Meskipun demikian, ibu slalu mendo'akan di setiap hari-hariku.
Aku merasa telah berdosa telah membantah perkataan ibu slama ini. Padahal kata-kata yang ibu katakan kepadaku agar aku sadar dan masuk ke jalan yang lurus. Ibu.. aku sayang padamu. suatu hari nanti aku ingin mebuat ibu bahagia walaupun kebahagian yang aku berikan tidak sebanding dengan kebaikanmu membesariku hingga aku besar seperti ini. Terkadang ibu terlihat norak dan slalu bawel dihadapanku, namun itulah ibu.

Kamis, 10 Mei 2012

my idol

kesanggupanku dalam memilih dirimu bukanlah berarti apa-apa bagiku..
namun kesanggupanmu memilih diriku adalah hal teriindah untukku..
tak seharusnya kisah ini ditentang oleh semua orang..
biarlah kita yang menjalani ini semua...
tak perlu ada yang hadir ataupun mendekat..

perasaan yang kian gelisah hadir dalam setiap mimpi...
membawa ku masuk dalam fatamorganamu..
membisikkan kegelisahan yang tiada arti..

kemana harus kubawa...?
mungkin ini sudah jalan kita untuk merasakan sesuatu yang tak menepi...
kisah bukanlah arti dari sebuah harapan panjang perempuan..
namun cinta darimu adalah arti sesungguhnya hidup ku..

Rabu, 02 Mei 2012

Hari ini merupakan hari pendidikan.....

Perlu kita lihat orang-orang disekeliling, masih banyak anak-anak yang belum tersentuh dengan pendidikan. ini merupakan tugas terberat Pemerintah kita dalam menjalankan amanat Negara. Saya sangat sedih sekali melihat keadaan saudara-saudara kita yang ada di pelosok sana, Dengan menahan air mata saya berusaha tersenyum dan mengajak mereka untuk bermain disenggang waktu mereka telah selesai belajar. Melihat alat tulis mereka yang seadanya, baju compang-camping, dan kelas yang seadanya. Apa bisa mereka belajar dengan keadaan yang demikian?. Namun, keaadaan itu tidak mematahkan semangat mereka untuk belajar. Saya sangat kagum pada mereka semua, ditengah perekonomian mereka yang terpuruk mereka dapat semangat dalam belajar demi meraih cita-cita mereka.

Bayangkan saja, ada orang yang mampu mengeluarkan biaya untuk bersekolah namun mereka tidak bersemangat dalam belajar. Malah sebaliknya ada orang yang tidak mampu dalam segi biaya, namun mereka tetap semangat dan mereka jadikan itu sebagai motivasi besar mereka.

By: Baiq Zuliawati

Corak Hukum Adat dan Sistem Hukum adat


KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadiran Allah SWT kami sangat berbahagia telah menyelesaikan makalah yang berjudul :”CORAK DAN SISTEM HUKUM ADAT” dimana meteri ini masuk ke dalam materi Mata Kuliah Hukum Adat.
Semoga makalah ini dapat dibukukan dan menjadi referensi kita bersama-sama dalam pembahasan materi selanjutnya.  Tak lupa pula  mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh pihak yang telah meluangkan waktu untuk menyelesaikan makalah ini. Akhir kata walaupun  manusia memiliki kehebatan  dalam berkarya pasti ada titik lemah dan kesalahan yang mereka miliki, begitu pula  dalam menyusun makalah ini. Jika ada kesalahan penulisan nama atau apapun itu merupakan keteledoran dari kami. Semoga materi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
.                                                                                  


Mataram, Februari 2012

                                                                                                       penyusun







BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Jika lihat dari perkembangan hidup manusia, suatu hukum tersebut bisa terjadi mulai dari diri manusia yang telah diberikan kesempurnaan yaitu berupa akal dan pikiran yang belum tentu dimiliki oleh makhluk lain. Dimana perilaku-perilaku tersebut nantinya akan menjadi kebiaasaan pribadi yang kemudian akan di ikuti oleh masyarakat sekitar yang lambat laun akan menjadi suatu adat. Setelah adat terbentuk pada suatu masyarakat, mereka akan saling mempercayai hal-hal yang dilakukan secara turun temurun tersebut. kemudian kebiasaan masyarakat ini lambat laun akan menjadikan adat tersebut sebagai adat yang mau tidak mau harus diikuti bagi semua masyarakat yang ada pa tempat tertentu yang memiliki sanksi-sanksi, baik berupa sanksi moral, maupun sanksi dari Pemangku Adat setempat.
Perkembangan zaman maupun kemajuan teknologi  dan gaya hidup masyarakat modern ternyata sangat sulit untuk meninggalkan kebiasaan yang hidup didalam peri kehidupan masyarakat, walaupun demikian mungkin hanya terlihat dalam proses zaman yaitu kebiasaan tersebut slalu dapat menerima dan menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga kebiasaan atau adat itu tetap berkembang dan lestaridalam keberadaannya saat ini.
Oleh karena itu kami mengajak halayak banyak untuk melestarikan adat serta budaya Indonesia mulai dari sabang sampai marauke.adat bangsa Indonesia ini slalu berkembang dan senantiasa bergerak dan mengikuti peradaban-peradaban bangsa di dunia. Adat istiadat yang hidup ditengah-tengah kita merupakan hal yang sangat mengagumkan bagi Hukum Adat kita sebagai hukum asli dari masyarakat dan bangsa Indonesia.
B.      Rumusan Masalah
1.       Bagaimanakah unsur-unsur yang membentuk Hukum Adat?
2.       Bagaimanakah sifat umum Hukum Adat?
3.       Bagaimanakan macam-macam corak dari Hukum Adat itu?
4.       Bagaimanakah sistem Hukum Adat?

C.     Tujuan
1.       Untuk menjelaskan bahwa unsur- unsur apa saja yang membentuk terjadinya Hukum Adat.
2.       Untuk memberikan petunjuk mengenai wujud Hukum Adat.
3.       Untuk lebih mengenal corak-corak Hukum adat yang ada didaerah kita.
4.       Untuk mengidentifikasi sistem Hukum Adat di Indonesia?

D.     Metode
Dalam pembuatan makalah ini saya menggunakan sebuah metode, yaitu METODE STUDI PUSTAKA dan METODE STUDI KASUS yaitu
1.       Metode studi pustaka merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan pengambilan data atau keterangan dari buku-buku dan sumber-sumber dari internet. Kelebihan dari metode ini yaitu dapat memperoleh banyak informasi yang dibutuhkan tanpa melakukan survey terlebih dahulu.
2.       Sedangkan studi kasus disini kami mengkaitkan materi dengan kasus atau kejadian yang ada pada masyarakat sekitar. Keuntungan dari metode ini yaitu kita dengan mudah dapat memahami dan lebih mendalami materi yang kita kaji.









BAB II
PEMBAHASAN
Hukum adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh dan yang dalam pelaksanaan berlakunya serta merta dan ditaati dengan sepenuh hati. Hukum adat dalam proses abadi dibentuk dan dipelihara oleh dan dalam keputusan pemegang kekuasaan (Tolib Setiady,S.H M.Pd., M.H)
A.      Unsur-Unsur Pembentuk Hukum Adat
Unsur-unsur hukum adat  dengan perpedoman atau batasan hukum adat dari Prof. Dr SOEPOMO, S.H, ditambah dengan formulasi Hukum adat dari para pakar yang berkumpul di Yogyakarta dalam seminar Hukum Adat dan pembinaan hukum Nasiaonal tersebut dimuka, maka dapat dinyatakan bahwa” terwujud Hukum Adat itu di pengaruhi Agama”.
Seminar sendiri menyatakan “Hukum adat merupakan Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk Perundang-undangan Republik Indonesia, yang di sana sini mengandung Unsur Agama”.Pandangan bahwa unsur Agama memberi pengaruh terhadap perwujudan Hukum Adat bukanlah pandangan baru, sebab menurut Prof.Dr. SOEKANTO ( 1985 :57 ) dinyatakan sebagai berikut:
Jika kita mengeluarkan pertanyaan hukum apakah menurut kebenaran, keadaan yang bagian terbesar terdapat dalam Hukum Adat, maka jawabannya adalah Hukum Melayu Polinesia yang asli itu dengan disana sini sebagai bagian yang sangat kecil adalah hukum Agama.
Demikian pula Prof.Mr.Mm Djojodigoeno mengemukakan  batasan yang sama karna beliau berpandangan sebagai berikut. “ unsur lainya yang tidak begitu besar artinya atau luas pengaruhnya ialah unsur-unsur ke agamaan , teristimewa unsu-unsur yang dibawa oleh agama Islam, pengruh Agama Hindu dan Kristenpun ada juga.
Dengan denikian kita sepakat bahwa pengaruh Agama terhadap proses terwujudnya Hukum Adat sangat bersifat umum dan diakui oleh para pakar Hukum adat pada umumnya.
Contoh:
Rangkaian adat  di Lombok terutama di desa Bayan, kecamatan Bayan pada prosesi adat yang bernama “Maulid Adat”. Maulid adat ini dilakukan  satu tahun sekali setiap acara maulid Nabi. Yang membedakan maulid yang ada di Desa Bayan dengan daerah-daerah lain  yaitu dilakukan secara adat tradisional khas Bayan dengan menggunakan baju adat. Baju adat yang digunakan masih bercorak Hindu. Disini kita dapat melihat bahwa agama dapat mempengaruhi dan menjadi unsure dalam suatu adat yang kita lakukan.
Jadi, setelah kita melihat definisi dari para pakar dan sepenggal contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa agama sangatlah mempengaruhi lahirnya adat manusia. Semua adat yang dilakukan oleh masyarakat indonesia kebanyakan mengaitkannya dengan agama. Mereka melakukan kegiatan tersebut sejak nenek moyang mereka lahir dan masih berkembang sampai sekarang.
B.      Wujud Hukum Adat

Di dalam masyarakat hukum adat terlihat dalam 3 wujud yaitu  :
  1. Hukum yang tidak tertulis (Ius Non Scriptum)
  1. Hukum yang tertulis (ius Scriptum)
Misalnya  :
Perturan perundang-undangan yang dikeluarkan raja-raja atau sultan-sultan dahulu di jawa, Bali, dan di Aceh.
  1. Uraian-uraian Hukum secara tertulis lazimnya.
Uraiannya berupa  hasil penelitian yang dibukukan seperti antara lain  :
Buku hasil penelitian Soepomo yang berjudul “Hukum Perdata Adat Jawa Barat” dan buku hasil penelitian Jaya Diguno/Tirta winata yang diberi judul “Perdata Adat Jawa Tengah”.



C.     Sifat Hukum Adat
Menurut Prof. Mr, F.D HOLEMAN ada empat sifat umum Hukum Adat
a.       sifat Relegium Magis
Sehubung dengan sifat Religio Magis ini Dr. Kuntjara Ninggrat dalam tesnya menulis bahwa”alam fikiran Religio M
agis” itu mempunyai Unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Kepercayaan kepada mahluk Halus,Roh_roh Dan Hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus terhadap gejala-gejala alam, tumbuhan, binatang, tibuh manusia, dan benda-benda lainya.
2.      Kepercayaan kepada kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat pada pristiwa-peristiwa luar baisa,tumbuh-tumbuhan yang luarbiasa ,benda-benda yang luar biasa,dan suara-suara yang luar biasa.
3.      Anggapan bahwa kekuatan sakti yang fasip itu dipergunakan sebagai “magischeb kracht”dalam berbagai perbuatan ilmu ghaib untuk mencapai kemauan manusia untuk menolak bahaya ghaib.
4.      Anggapan bahwa kelebihan kekuatan saksi dalam alam menyebabkan keadaan krisis ,menyebabkan timbulnya berbagaimacam bahaya ghaib yang hanya dapat di hindari atau di hindarkan dengan berbagai macam pantangan.

b.       Sifat Komun ( Comun/ Masyarakat )
adalah suatu corak yang khas dari masyarakat kita yang masih sangat terpencil atau dalam kehidupan sehari-hari masih sanagat tergantung pada tanah atau alam pada umumnya. Masyarakat desa atau senantiasa memegang peranan yang menentukan pertimbangan putusan yang tidak boleh dan tidak dapat disia-siakan. Keputusan desa adalah berat  berlaku terus dalam keadaan apaun juga harus di patuhi dengan hormat.
Prof.Dr. Achmad Sanusi, S.H, M.P.A (1991 : 126 ) Ditegaskan Bahwa dalam hal sifat Comun ini:
“setiap orang merasa dirinya benar-benar selaku anggota masyarakat  bukan sebagai oknum yang berdiri sendiri terlepas dari imbangan-imbangan sesamanya, ia menerima hak serta menanggung kewajiban sesuai dengan kedudukannya. Kepentingan pribadi seseorang selalu diimbangi oleh kepentingan umum. Demikaian sama pula halnya dengan hak–hak pribadi seseoranng selalu di imbangi dengan kepentingan umum. Hak-hak subyektif dijalankan dengan memperhatikan fungsi sosialnya.
Ia terikat kepada sesamanya, kepada kepala adat dan kepada masyarakatnya. Lahirlah keinsyafan akan keharusan tolong  menolong, gotong royong, dalam mengerjakan suatu kepentingan dalam masyarakat. Cara-cara bertindak dalam hubungan sosial ataupun hukum selalu di sertai  asas-asas permusyawaratan, kerukunan, perdamaian, keputusan dan keadilan”.
c.       Sifat Kontant
Sifat kontant atau Tunai ini mengandung arti bahwa dengan suatu perbuatan nyata atau suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan, tindakan hukum yang di maksud telah selesai seketika itu juga dengan serentak  bersama itu juga dengan serentak bersamaan waktunya tatkala berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh adat.
Contoh :
Jual beli lepas, Perkawinan Jujur, melepaskan Hak atas tanah, adopsi dan sebagainya.
d.       sifat konkrit ( Visual )
Didalam arti berfikir yang tentu senantiasa di coba dan di usahakan supaya hal-hal yang dimaksud, dininginkan, dikhendaki atau di kerjakan, di transpormasikan atau diberi wujud suatu benda, diberi tanda yang kelihatan baik langsung maupun menyerupai obyek yang di kehendaki.

Contoh :
Panjer di dalam jual beli atau dalam hal memindahkan hak atas tanah, Paningset (payangcang) dalam pertunanangan, membalas dendam terhadap yang membuat patung, boneka atau barang lain lalu barang itu di musnahkan, dibakar atau di pancung.


D.     Corak Hukum  Adat
Prof. Hilman Hadikusumah, S.H., menegaskan bahwa Hukum Adat Indonesia yang normatif  pada umumnya menunjukkan corak-corak sebagai berikut:
1.       Tradisional
Hukum adat itu pada umumnya bercorak tradisional , artinya “bersifat turun temurun dari zaman nenek moyang sampai ke anak-cucu-cicit sekarang dimana keadaannya masih tetap berlaku dan tetap dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan. Secara tidak langsung tradisi yang telah dilakukan oleh orang tua atau nenek moyang kita terdahulu akan memberikan inspirasi kepada keturunan mereka bahwa tradisi itu harus dipertahankan. Mereka lambat laun akan mempercayai hal-hal yang berbau mitos menjadi hal yang bisa masuk akal.
Misalnya:
a.       Di dalam hukum kekerabatan Adat Suku Sasak
Kekerabatan orang sasak terutama Bangsawan menarik garis keturunan laki-laki, sejak dahulu sampai sekarang adat kekerabatan tersebut masih terus dilakukan. Perempuan yang garis keturunan bangsawan harus menikah dengan laki-laki keturunan bangsawan. Sedangkan wanita yang tidak menikah dengan keturunan bangsawan atau menikah dengan masyarakat menak (masyarakat biasa), maka garis keturunan wanita akan mengikuti laki-laki tanpa membawa gelar kebangsawanannya. Didalam kekerabatan tersebut laki-laki paling ditonjolkan dalam keluarga, sebab menurut mereka laki-laki merupakan pemimpin dan imam bai anak dan istri mereka kelak.
b.      Di Bayan, Lombok Utara
Corak tradisional di Lombok utara di tandai dengan ketentuan bahwa dalam hukum kewarisan berupa harta tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain berdasarkan patrilinial (garis keturunan laki-laki) dengan aturan nyenyong berbanding melembah. Nyenyong disini merupakan sebutan bagi perempuan dan melembah untuk laki-laki. Artinya laki-laki memperoleh bagian yang lebih banyak dari perempuan, walaupun perempuan tersebut lebih tua dari laki-laki. Jika hartaitu berupa aset tidak tetap seperti rumah atau perabot maka yank berhak atas semua itu adalah perempuan.
2.       Keagamaan
Hukum adat  itu pada umumnya bersifat “magis relegius” yaitu sifat keagamaan artinya perilaku hukum atau kaidah-kaidah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang Ghaib dan atau berdasarkan ajaran Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Menurut kepercayaan Bangsa Indonesia, bahwa di alam semesta ini benda-benda itu serba berjiwa (animism), benda-benda itu punya daya bergerak (dinamisme) di sekitar kehidupan manusia itu ada roh-roh halus yang mengawasi kehidupan manusia (jin, malaikat, dan lain-lain), dan alam jagat ini ada karena ada yang menciptakan yaitu Yang Maha Pencipta. Oleh karenanya apabila manusia akan memutuskan atau menetapkan, mengatur, menyelesaikan suatu karya (hajat) biasanya berdoa memohon keridhoan Yang Maha Pencipta, Yang GHaib, dengan harapan bahwa hajat tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang dikehendaki dan tidak melanggar pantangan atu pamali yang dapat mengakibatkan timbulnya kutukan dari Tuhan Yang Maha Kuasa (prof. Hilman Hadikusumah).
Misalnya:
Adat masyarakat terutama yang beragama islam dalam memulai pembicaraan, datang bertamu,  selalu mengucapkan salam. Karna itu merupan ajaran Rasullah dan harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Umat hindu (Bali) ditempat-tempat tertentu mereka mendirikan tugu tempat sesajen.
Corak keagamaan di dlam Hukum Adat ini sudah tertian di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-3 yang berbunyi :” atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.  
3.       Kebersamaan
Hukum adat mempunyai corak yang bersifat kebersamaan (communal), artinya “ia lebih mengutamakan kepentingan bersama dimana kepentingan pribadi itu diliputi oleh kepentingan bersama ( satu untuk semua. Semua untuk satu). Hubungan hukum antara anggota masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya didasarkan oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong dan gotong royong”. Oleh karenanya hingga sekarang kita masih dapat melihat adanya tanah pusaka yang tidak dibagi-bagi secara individual melainkan menjadi milik bersama untuk kepentingan bersama. Di pedesaan jika ada tetangga yang terkena musibah atau kematian, para tetangga akan saling berdatangan untuk menyampaikan bela sungkawa, atau masyarakat sasak di Lombok menyebutnya dengan Belangar. Belangar ini merupakan adat yang diterapkan dimana seseorang akan membawa berupa beras atau gula untuk dibawa ketempat acara kematian tersebut. Semua ini dilakukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
4.       Konkrit Dan  Visual
Corak Hukum Adat adalah Konkrit, artinya “jelas, nyata berwujud”, Visual artinya “dapat terlihat, tampak, terbuka, tidak sembunyi”. Jadi, sifat hubungan hukum yang berlaku di dalam Hukum Adat itu adalah “terang dan tunai, tidak samar-samar, terang disaksikan, diketahui, dilihat dan didengar orang lain, dan nampak terjadi ijab Kabul ( serah terima).
Misalnya:
a.       Di dalam jual beli jatuh bersamaan waktunya antara pembayaran harga dengan penyerahan barangnya. Jika barang diterima pembeli akan tetapi harganya belum dibayar, maka hal itu bukanlah jual beli, melainkan utang piutang.
b.      Dalam perjanjian jual beli tanah misalnya, di mana pihak pembeli dan penjual sepakat akan tetapi harga tanahnya belum dibayar dan tanahnyapun belum deserahkan oleh penjualnya. Biasanya pembeli member uang panjer sebagai tanda pengikat (tanda jadi). Artinya si penjual tanah tidak boleh lagi menjual tanahnya pada orang lain.

5.       Terbuka Dan Sederhana
Corak Hukum Adat Terbuka, artinya” dapat menerima masuknya unsur-unsur yang datanng dari luar asal saja tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri”. Sederhana, artinya “bersahaja, tidak rumit, tidak banyak administrasinya, bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasarkan saling percaya mempercayai”.
Keterbukaan, misalnya dapat dilihat dari masuknya Agama Hindu dalam hukum perkawinan adat yang disebut Kawin Anggau, yaitu jika suami wafat maka si istri kawin lagi dengan saudara si suami. Atau masuknya pengaruh Agama Islam didalam hukum waris adat yang disebut “pembagian sagendong sapikul” (bagian warisan bagi ahli waris pria dan wanita berbanding 2:1).
Kesederhanaannya, dapat dilihat dari contoh sebagai berikut.
a.       Terjadinya transaksi-transaksi yang berlaku tanpa surat menyurat, misalnya didalam perjanjian bagi hasil antara pemilik tanah dengan penggarap cukup adanya kesepakatan ke dua belah pihak secara lisan dengan tanpa adanya surat menyurat dan kesaksian dari Kepala Desa.
b.       Dalam transaksi gadai, sewa-menyewa, Hutang-piutanng, Tukar-menukar, sangat sederhana karena tidak menggunakan bukti tertulis.
c.       Dalam system perkawinan (masa lampau) memang tidak menggunakan surat kawin, bahkan sampai sekarangpun dikalangan kaum petani dan nelayan kecil ( miskin) di daerah terpencil masih banyak yang tidak membutuhkan surat kawin, apalagi mengingat biayanya cukup mahal.
d.       Dalam pembagian warisan menurut Hukum Adat, jarang sekali dibuatkan surat menyurat tanda pembagian dan banyaknya bagian dari para ahli waris.

6.       Dapat Berubah Dan Menyesuaikan
Menurut prof. Dr. Supomo, S.H., sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Prof. Mr. Cornellis Van Vollenhoven dinyatakan sebagai berikut: “ Hukum Adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri. Hukum Adat pada waktu yang telah lampau agak berbeda isinya. Hukum adat menunjukkan perkembangan, dan seterusnya”.
Di Indonesia Hukum Adat menyesuaikan diri dengan kehidupan bangsa yang ada di Indonesia sepanjang perjalanan sejarahnya (Moch Koesnnoe 1993:67). Dengan demikian Hukum adat dapat berubah menurut keadaan, waktu dan tempat.
Adat yang Nampak sekarang sudah jauh berbeda dari adat di masa Hindia Belanda. Dahulu kebanyakan transaksi jual-beli, pembagian harta warisan, pinjam meminjam tidak pernah dibuat bukti tertulis, namun sekarang seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan di bidang pendidikan, serta banyaknya tindakan penipuan di  masyarakat, maka transaksi tersebut dibuat dengan menggunakan system surat menyurat walaupun masih terbatas di bawah tangan belum dilakukan di hadapan Notaris.
Maka tertinggallah  adat yang tak lekang dipanas dann tak lapuk dihujan, karena telah berubah sesuai dengan tuntutan perkembangan pola perilaku masyarakat sekarang.
7.       Tidak Dikodifikasi
Hukum Adat kebanyakan tidak tertulis walaupun ada juga di antaranya yang dicatat didalam aksara daerah , bahkan ada yang dibukukan dengan cara yang tidak sistematis, namun hanya sekedar sebagai pedoman dan bukan mutlak harus dilaksanakan oleh anggota masyarakat, kecuali yang bersifat perintah Tuhan.
Jadi, hukum adat pada umumnya tidak dikodifikasikan seperti halnya hukum barat ( Eropa) yang disusun secara teratur dan sistematis di dalam kitab yang disebut kitab Perundang_undangan, sehingga oleh karena hukum adat mudah berubah dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
8.       Musyawarah dan Mufakat
Hukum Adat mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat di dalam keluarga, didalam hubungan kekerabatan dan ketetanggaan baik untuk memulai sesuatu pekerjaan maupun didalam mengakhiri pekerjaan apalagi yang bersifat peradilan didalam menyelesaikan perselisihan antara satu dengan yang lainnya.
Didalam menyelesaikan perselisihan selalu diutamakan jalan penyelesaian secara rukun dan damai dengan musyawarah mufakat, tidaklah tergopoh-gopoh begitu saja langsung menyampaikannya atau menyelesaikannya ke pengadilan Negara. Jalan penyelesaian damai yang demikian sangat membutuhkan adanya itikat baik dari para pihak dan adanya semangat yang adil dan bijaksana dari orang yang dipercayakan sebagai penengah, atau semangat dari Majelis Permusyawaratan Adat.
E.      Sistem Hukum Adat
Suatu sistem adalah susunan yang teratur dari berbagai unsur,  dimana unsur yang satu dengan yang lain secara fungsional saling bertautan sehingga memberikan suatu kesatuan pengertian.
Selanjutnya berbicara mengenai sistem hukum adat ini Prof. Dr. SOEPOMO, SH, menyebutkan sebagai berikut.
“Tiap-tiap hukum merupan suatu sistem yaitu peraturan-peraturannya merupakan suatu kebulatan berdasarkan atas kesatuan alam fikiran, begitupun Hukum Adat. Sistem Hukum Adat bersendi atas dasar-dasar alam pikiran Bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam pikiran yang menguasai sistem hukum barat. Untuk dapat sadar sistem hukum adat orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup didalam masyarakat Indonesia.
Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, maka apabila dibandingkan dengan Hukum Barat (Eropa) sistematik Hukum Adat Orang Lampung yang disebut “KUNTJARA RAJA NITI” (tidaklah sistematis oleh karena tidak dikelompokkan kaidah-kaidah hukum yang sama, uraian pasal-pasalnyapun melompat).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka SISTEM HUKUM ADAT adalah mencakup hal-hal sebagai berikut.
1.       Mendekati Sistem HUKUM INGGRIS
Menurut Prof. Mr. MM. DJOJODIGEONO, dikatan bahwa
“Dalam Negara AGLO SAXON dimana sistem Common Law tidak lain daripada sistem hukum adat hanya bahannya berlainan. Didalam Hukum Common Law bahannya membuat banyak unsur-unsur Hukum Romawi Kuno yang konon katanya telah mengalami RECEPTIO IN COMPLEXU.
Kemudian didalam ENCILOPEDIA AMERICANA (1983) DIKATAKAN”
“Bahwa Civil Law di Eropa Barat dan daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh Orang Eropa bertindak kepada Hukum Romawi, bersumber dari badan legislatif dan berbentuk kodifikasi sedangkan Common Law di Inggris dan didaerah-daerah lain yang kebanyakan berasal dari keputusan-keputusn  hakim. Oleh karenanya istilah Common Law merupakan hukum yang disebut sebagai JUDGE MADE LAW berbeda CIVIL LAW yang merupakan statury law.
Common Law di Inggris berkembang sejak formulaan abad ke IX  dibawah kekuasaan Raja WILLIAM THE QONQUEROR yang meletakkan dasar-dasar pemerintahan pusat pada peradilan Raja yang disebut CURIA REGIS yaitu peradilan yang menyelsaikan berbagai perkara suatu perselisihan secara damai.
Jadi, di Inggris dikenal adanya Juru Damai yang disebut Justice of the peac. Hal ini mirip  Peradilan Adat (peradilan desa) di Indonesia yang menyelsaikan perkara perselisihan secara damai (dimasa-masa lalu dan sekarang sudah tidak berlaku). Namun di Inggris seseorang menuntut orang lain di Muka Hakim Pidana tanpa melalui badan penuntut.
2.       Tidak membedakan Hukum Publik dan Hukum Privat
Hukum Adat kita tidak seperti halnya Hukum Eropa dimana membedakan antara hukum yang bersifat publik dan bersifat perdata. Hukum publik yang menyangkut kepentingan umum seperti Hukum Ketata Negaraan yang mengatur tugas-tugas pemerintahan dan anggota-anggota masyarakat. Hukum Perdata dan Hukum Sipil (privat) yang mengatur hubungan antara anggota-anggota masyarakat yang satu dengan yang lainnya, dan anggota masyarakat terhadap badan negara sebagai badan hukum.
Pembagian Hukum Publik Hukum Privat ini berasal dari Hukum Romawi. Hukum Publik dipertahankan oleh pribadi-pribadi individu. Hukum adat tidak membedakan berdasarkan kepentingan  dan siapa yang mempertahankannya dari kepentingan yang dimaksud. Dengan demikian tidak ada perbedaan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus.
3.       Tidak Membedakan HAK KEBENDAAN DAN HAK PERORANGAN
Hukum Adat tidak membedakan antara hak kebendaan (zakelijke rechten) yaitu hak yang berlaku bagi setiap orang dan hak perseorangan (persolijke rechken) yaitu hak seseorang untuk menuntut orang lain agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya.
Menurut Hukum Barat atau Eropa setiap orang yang mempunyai hak atas sesuatu benda berarti ia berkuasa untuk berbuat (menikmati, memakai, mentransaksikan) benda miliknya itu dan sekaligus karenanya mempunyai hak perseorangn atas hak miliknya itu. Antara kedua hak itu tidak terpisah. Namun menurut Hukum Adat, hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan baik berwujud benda maupun tidak berwujud benda seperti hak atas nyawa, kehormatan hak cipta dan lain-lainnya tidak bersifat mutlak sebagai hak pribadinnya sendiri oleh karena pribadinya tidak lepas hubungan dengan kekeluargaan dan kekerabatannya.
4.       Tidak membedakan Pelanggaran PERDATA dan PIDANA
Hukum Adat juga tidak membedakan antara perbuatan yang sifatnya pelanggaran hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana sehingga perkara perdata diperiksa oleh hakim perdata dan perkara pidana diperiksa oleh hakim pidana.
Menurut peradilan adat kedua pelanggaran dimaksud yang dilakukan seseorang diperiksa, dipertimbangkan dan diputuskan sekaligus dalam suatu persidangan yang tidak terpisah.
Misalnya:
A memiliki hutang kepada B, setelah B 2 kali menagih kepada A akan tetapi A tidak nampak berusaha untuk melunasi hutangnya. Ketika B menagih A untuk ketiga kalinya, bukannya B dilayani dengan baik namun malah memukul B sampai kepalanya terluka. B kemudian melaporkan perkara tersebut ke pihak yang berwenang untuk di sidangkan di pengadilan.
Menurut Hukum Barat (Eropa), perkara penganiayaan itu diperiksa oleh Hakim Pidana dan perkara utang piutang di periksa oleh Hakim Perdata dalam pengadilan yang terpisah. Namun Menurut Hukum Adat, kedua perkara tersebut diperiksa sekaligus dalam persidangan (misalnya diputus oleh hakim bahwa A bersalah dan dihukum agar melunasi hutangnya dan membayar denda pula kepada B atas perbuatan penganiayaannya, kemudian keluarga B wajib meminta maaf dan hidup rukun kembali dengan keluarga A). dengan demikian kehidupan yang terganggu didalam kehidupam masyarakat yang bersangkutan dikembalikan (dipulihkan) seperti sedia  kala.
Dengan adanya perbedaan-perbedaan yang fundamental dalam sistem ini menurut SOEROJO WIGNJOEDIPOERO, S.H, (1990:70) pada hakikatnya disebabkan oleh karena hal-hal sebagai berikut:
a.       Corak serta sifat yang berlainan antara Hukum Adat dan Hukum Barat (Eropa),
b.       Pandangan hidup (volkgeist) yang mendukung kedua macam hukum itupun berbeda.
Aliran Hukum Barat bersifat libralistis dan bercorak nasionalistis-intelektuallis, sedangkan aliran Timur khususnya aliran pikiran tradisional Indonesia bersifat kosmis, tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia ghoib, dunia manusia berhubungan erat dengan segala hidup di alam ini. Segala sesuatu memiliki sangkut paut dan saling mempengaruhi.
Menurut Abdoel Djamali (2008), berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum adat dari sembilan belas daerah mengenai tata negara di indonesian sistem hukum adat dibagi menjadi tiga kelompok:
a.       Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat). Hukum adat iini mengatur tentang susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum(rechtsgemenschappen) serta susunan dan alat-alat kelengkapan, jabatan-jabatan dan penjabatannya.
b.       Hukum Adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari:
1.       hukum pertalian sanak (perkawinan, warisan);
2.       hukum tanah (hak tanah, transaksi-transaksi tanah);
3.       hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksitentang benda selain tanah  dan jasa).
c.       Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan-peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadapp pelanggaran hukum pidana tersebut.





























BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Bahwa dengan demikian maka sumber hukum adat Indonesia adalah berasal dari kehidupan sehari-hari yang langsung timbul sebagai kenyataan  kebudayaan orang Indonesia asli. Berbagai macam corak dan sistem hukum adat yang ada di Indonesia, namun masing-masing daerah di Indonesia memiliki cirri khas tersendiri. Mereka memiliki aturan masing-masing dalam menjalankan adat istiadat mereka.


B.      SARAN
Lestarikanlah budaya adat dimanapun kalian berada tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaan maupun melenceng dari ajaran agama yang telah dipegang teguh selama ini.

















DAFTAR PUSTAKA
Soepomo, R. Prof. Dr. S.H,(1993),  “Bab-Bab Tentang Hukum Adat”, Penerbit PT Raja Pradnya Pramita,   Jakarta.
Soekanto, Prof. Dr. Mr., (1985), “Meninjau Hukum Adat Indonesia”, Penerbit CV. Rajawali, Jakarta.
Tolib Setiadi, Bey, S.H. M. Pd.,(2000),”Pokok-Pokok Pengantar Ilmu Hukum”, Penerbit Empat-Tiga, Bandung.
Achmad Sanusi, Prof. Dr. S.H.,(1991), “Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia”, Penerbit Tarsito, Bandung.
Abdoel Djamali R. S.H., (2008), Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grapindopersa, Jakarta.
Hilman Hadikusuma, Prof. S.H.,(1992), “Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia”, Mandar Maju, Bandung.
Soerojo Wignjoedipoero, S.H, (1990:70),”Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat”, Haji Masagung, Jakarta.
Menurut Abdoel Djamali (2008)